"Lalu cari jawaban, apa kita yang terlampau rendah memutuskan biaya tarif masuk, atau apa terlampau longgar ketentuannya yang berlaku untuk tiap produk yang masuk," tutur MenKopUKM.
Dia mengutamakan, pihaknya akan melihat lagi pentingnya pengaturan untuk basis digital baik yang pada tingkat lokal atau yang di luar negeri.
"Perlu ditata apa barang yang dipasarkan telah dibarengi dokumen yang legal atau mungkin tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin yang lain. Hingga kita dapat menghambat pemasaran produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri," kata Menteri Teten.
Baca Juga: India Terus Mengetatkan Keamanan Militer Di Area Indo Pasifik, Akankah Terjadi Konflik Lagi?
Dia memperhatikan, hingga kini pedagang UMKM yang jualan dengan online sebagian besar adalah seller produk impor atau mereka tidak mempunyai produk sendiri.
"Hari ini 56 % dikuasai e-commerce asing secara keseluruhan revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Tidak cuma UMKM produsen lokal yang harus makin kuat, tetapi dari segi masyarakat sebagai konsumen harus juga jadi perhatian, sama sesuai instruksi Presiden terkait peraturan Ekonomi Digital Indonesia," ucapnya.
Karena itu, Menteri Teten mengutamakan keutamaan untuk memproteksi atau membuat perlindungan ekonomi lokal supaya pasar digital Indonesia yang kekuatannya besar sekali tidak terkuasai oleh asing.***
Artikel Terkait
Industri Tekstil Di Jabar Terancam Berhenti Produksi, MenKopUKM Ungkap Penyebabnya
Presiden Jokowi Bahas Soal Rempang, Ini Yang Harus Dikedepankan
Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?
Benarkah TikTok Belum Memiliki Izin Bisnis e-Commerce? Ini Jawaban Kemendag
Viral Bawa Motor Sambil Tiduran, Satlantas Polres Metro Depok Tindak Lewat E-TLE
Bantuan Beras KPM Disalurkan Bulog, Bisa Turunkan Harga?