Benarkah TikTok Belum Memiliki Izin Bisnis e-Commerce? Ini Jawaban Kemendag

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 06:30 WIB
TikTok menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop. (dok pexels / cottonbro studio )
TikTok menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop. (dok pexels / cottonbro studio )

Bisnisbandung.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan TikTok belum kantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.

Sekedar informasi, selain menjalankan bisnis sosial media, TikTok menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Baca Juga: Waspada Gess! Ini Pemicu Pedal Kopling Mobil Keras

Dikutip dari PMJNews, "Benar belum kantongi izin e-commerce. Aktivitasnya terbatasi pada market research," jelas Isy ke awak media.

Tentu saja, pengakuan Isy berlawanan dengan pengakuan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menurut Budi, berdasar pernyataan TikTok ke dirinya, perusahaan TikTok mengeklaim sudah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag semenjak Juli 2023.

Atas dasar pernyataan itu, Budi menjelaskan jika kegiatan TikTok memulai usaha sosial media dan e-commerce dengan bersama mematuhi hukum.

Baca Juga: Kabar Terkini Pemerintah Larang TikTok Shop Melakukan Transaksi Jual Beli, Bagaimana Nasibnya?

Argumennya, sudah kantongi izin sama sesuai ketetapan dan ketentuan yang ada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X