Bisnisbandung.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) pastikan TikTok belum kantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.
Sekedar informasi, selain menjalankan bisnis sosial media, TikTok menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Baca Juga: Waspada Gess! Ini Pemicu Pedal Kopling Mobil Keras
Dikutip dari PMJNews, "Benar belum kantongi izin e-commerce. Aktivitasnya terbatasi pada market research," jelas Isy ke awak media.
Tentu saja, pengakuan Isy berlawanan dengan pengakuan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, berdasar pernyataan TikTok ke dirinya, perusahaan TikTok mengeklaim sudah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag semenjak Juli 2023.
Atas dasar pernyataan itu, Budi menjelaskan jika kegiatan TikTok memulai usaha sosial media dan e-commerce dengan bersama mematuhi hukum.
Baca Juga: Kabar Terkini Pemerintah Larang TikTok Shop Melakukan Transaksi Jual Beli, Bagaimana Nasibnya?
Argumennya, sudah kantongi izin sama sesuai ketetapan dan ketentuan yang ada.***
Artikel Terkait
Wakapolri Ingatkan Personel Kepolisian Untuk Menjaga Netralitas Pemilu
Media Sosial Hanya untuk Promosi, yang Melanggar Bakal Ditutup Pemerintah
Menkop UKM: Media Sosial dan E-commerce akan Dipisah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Industri Tekstil Di Jabar Terancam Berhenti Produksi, MenKopUKM Ungkap Penyebabnya
Presiden Jokowi Bahas Soal Rempang, Ini Yang Harus Dikedepankan
Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?