Bisnisbandung.com-Pihak Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Adpaun SKCK itu diperlukan sebagai persyaratan Pemilu 2024.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK Prabowo dikeluarkan semenjak pekan kemarin.
Baca Juga: Viral Diduga Emosi dan Kecewa, WNA asal Amerika Serikat Habisi Ayah Mertua di Banjar
Dan, SKCK punya Anies diterbitkan hari ini sehabis dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.
"Sampai sekarang ini Baintelkam Polri telah mengeluarkan empat SKCK akan capres atau wapres. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan," jelas Ramadhan, dalam tayangan persnya, yang dikutip dari PMJnews Senin (25/9/2023).
Sekadar informasi, SKCK ialah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti jika orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau sebelumnya tidak pernah lakukan tindak kriminal.
Baca Juga: Persaingan Sengit Antara Pakistan Dan India Terjadi Lagi Pada Piala Dunia Kriket ICC 2023
KPU jadikan SKCK sebagai salah satu syarat yang perlu dilengkapi oleh peserta pemilu, baik akan calon legislatif maupun bakal capres-cawapres.
Berdasar agenda yang sudah diputuskan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran akan capres dan wapres direncanakan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.***
Artikel Terkait
Polda Jawa Tengah Gelar Olah TKP, Sopir Tronton Ditetapkan Menjadi Tersangka
Wakapolri Ingatkan Personel Kepolisian Untuk Menjaga Netralitas Pemilu
Media Sosial Hanya untuk Promosi, yang Melanggar Bakal Ditutup Pemerintah
Menkop UKM: Media Sosial dan E-commerce akan Dipisah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Industri Tekstil Di Jabar Terancam Berhenti Produksi, MenKopUKM Ungkap Penyebabnya
Presiden Jokowi Bahas Soal Rempang, Ini Yang Harus Dikedepankan