Viral Bawa Motor Sambil Tiduran, Satlantas Polres Metro Depok Tindak Lewat E-TLE

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 07:30 WIB
Telah kami tilang lewat perangkat ETLE yang dipasang di Margonda (dok ntmcpolri.info)
Telah kami tilang lewat perangkat ETLE yang dipasang di Margonda (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Satlantas Polres Metro Depok menindak pria viral yang membawa motor sambil tiduran di Jalan Margonda, Depok secara elektronik (e-TLE).

"Telah kami tilang lewat perangkat ETLE yang dipasang di Margonda," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9/2023).

Multazam menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat yang sesuai alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

Baca Juga: Dalam Piala Dunia, Australia Mengalami Kekalahan Terburuk Sepanjang Masa Dalam Sejarah Mereka

Dikutip dari halaman ntmcpolri "Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sama sesuai TNKB," sambungnya.

Selanjutnya Multazam menghimbau beberapa pengendara untuk tertib berlalu lintas untuk keselamatan dan keamanan di jalan. Dia mengingati pengendara yang menyalahi ketentuan lalu lintas akan ditindak.

"Menghimbau masyarakat yang berkendaraan di Depok supaya teratur berlalu lintas," tutur Multazam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/9/2023).

Multazam menambah "Bila pengendara berkendara dengan tidak wajar dan lakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang menyebabkan gangguan konsentrasi, karena itu dipidana pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda terbanyak Rp750 ribu rupiah,".

Baca Juga: Ingin kembali gabung NKRI, Kondisi terkini Timor Leste setelah pisah lama dari Indonesia

"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sudah mengatur jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," ujarnya.

Awalnya seorang pengendara motor viral di sosial media karena memakai sepeda motor sambil tiduran dari Jakarta ke arah Depok lewat Jalan Raya Margonda.

Seperti dilihat dari upload situs akun Instagram @depok24jam, Selasa (26/9/2023), pengendara motor tanpa helm dengan pelat nomor polisi B 3784 TXT berkendara dalam posisi setengah rebah.

Baca Juga: India Terus Mengetatkan Keamanan Militer Di Area Indo Pasifik, Akankah Terjadi Konflik Lagi?

Terlihat kepala pengendara motor ditahan memakai tangan, ia menarik gas memakai kaki.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X