Konferensi Pers Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus: Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

- Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB
Tersangka narkotika yang ditangkap (dok Polres Metro Jakarta Pusat Official)
Tersangka narkotika yang ditangkap (dok Polres Metro Jakarta Pusat Official)

Bisnisbandung.com - Dalam upaya memerangi peredaran narkoba pada bulan Agustus di wilayah Jakarta Pusat, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakpus menggelar konferensi pers yang sangat penting.

Konferensi pers ini diadakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengungkapan narkoba sabu dan ganja hasil dari penyelidikan dan penindakan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus.

Berikut merupakan Artikel lengkap mengenai konferensi pers tersebut

Sat Reserse Narkotika Polres Metro Jakpus Telah mengungkap dan menangkap sejumlah tersangka yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jakarta Pusat.

Tim Sat Resnarkoba melakukan investigasi menyeluruh sebelum melakukan operasi ini.

Baca Juga: Intip 5 Cara Balikan Dengan Mantan Secara Elegan, Terbukti Ampuh!

Tersangka dan Barang Bukti

Pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu hasil pengembangan dari para pengguna yang juga telah diamankan.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus mengamankan tersangka IN 37 tahun karyawan swasta alamat di Kebayoran Baru bersama tersangka AS 27 tahun pekerjaan sebagai ojek.

Dari kedua orang tersangka Sat Resnarkoba Polres Metro Jakpus mengamankan sebanyak 29 plastik sedang

Sebagaimana lazimnya yang digunakan barang bukti ataupun narkoba yang sudah dikemas untuk diedarkan.

Masing-masing kantong sedang berat bruto 101 sampai dengan rata-rata 101 sampai dengan 102 gram dengan total keseluruhan 2.944 gram atau 2,9 kg.

Baca Juga: Pengaruh Polusi Pada Saat Ini Menjadi Ancaman Bagi Kesehatan Anak

Yang selanjutnya yang menjadi atensi juga tim satuan polres Satnarkoba Jakarta Pusat juga berhasil mengembangkan sekaligus memutus Penyebaran narkoba jenis ganja di mana perolehan pada tanggal 28 Agustus tepatnya di duni Pulo Gambir kami melakukan penggerebekan dan mengamankan sebanyak 51.946 GR atau 51,9 kg ganja.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X