Bisnisbandung.com – 1 Agustus 2025 | Bagi kamu yang hobi nabung emas batangan, hati-hati mulai hari ini! Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan mengejutkan: emas batangan kini kena pajak penghasilan (PPh) 0,25%!
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini langsung bikin heboh dunia investasi emas dan jagat media sosial.
Tenang dulu. Pajak ini bukan untuk semua orang. Aturan ini khusus berlaku untuk pembelian emas batangan oleh Bullion Bank, yaitu lembaga keuangan tertentu yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, kalau kamu beli emas batangan secara pribadi dari toko emas atau platform digital yang bukan bullion bank, kamu masih aman dari PPh 0,25% ini.
Tapi tetap waspada ya perubahan regulasi bisa saja terus berlanjut!
Baca Juga: Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Perlawanan, Merah Putih Sepi! Apakah Rakyat Masih Merdeka?
Rincian Pajaknya:
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian emas.
PPN? Dihapus! Transaksi emas batangan ini dibebaskan dari PPN.
Aturan hanya berlaku untuk transaksi pembelian emas oleh bullion bank.
Diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan.
Menurut pihak Kementerian Keuangan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara,
tapi untuk mendorong pengawasan terhadap transaksi besar yang berisiko digunakan sebagai sarana pencucian uang atau penghindaran pajak.