Bisnisbandung.com - Coinbase, salah satu pertukaran kripto ternama di dunia mendapat sanksi dari pemerintah Rusia.
Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman denda dengan nilai lebih dari $11,000 pada Coinbase yang merupakan pertukaran kripto asal Amerika Serikat.
Pengadilan menjelaskan bahwa denda tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan Coinbase untuk melokalisasi data warga negara Rusia yang menggunakan platform pertukaran kripto.
Baca Juga: Bertemu Milenial di Jambi, Gibran Ungkap Alasan Maju Sebagai Cawapres
Ketidakpatuhan Coinbase terhadap peraturan data dari pemerintah Federal Rusia menunjukan pertukaran kripto tersebut bersalah atas pelanggaran administratif berdasarkan Bagian 8 Seni. 13.11 Kode Pelanggaran Administratif Federasi Rusia seperti dikutip dari bitcoin news.
Sebagaimana dicatat dalam laporan tersebut, AIDA International juga didenda serupa karena menolak mematuhi peraturan data baru di negara tersebut.
Sejak akhir Mei, Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi dan Media Massa atau Roskomnadzor (RZN) telah mewajibkan perusahaan asing untuk “melokalisasi database pengguna Rusia.” Perwakilan lebih dari 600 perusahaan asing diyakini telah memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Jaga Integritas Pemilu, Wapres Minta Pengawasan Lebih Ketat dan Tegas
Selain Coinbase, aturan tersebut juga telah menjerat beberapa perusahaan ternama dunia terkait penggunaan data pribadi di Rusia.
Beberapa perusahaan raksasa global termasuk Spotify, Apple, Whatsapp, Match Group (yang memiliki Tinder), dan Airbnb telah dikenakan sanksi karena melanggar persyaratan tersebut.
Undang-undang lokalisasi data yang disahkan pada tahun 2014 dipandang oleh beberapa penentang Presiden Vladimir Putin sebagai senjata yang digunakan Rusia untuk melawan sebagian besar organisasi Barat.
Data warga negara Rusia yang dikumpulkan oleh para perusahaan tersebut dikhawatirkan disalahgunakan oleh organisasi barat.
Baca Juga: Ini Pantun Prabowo-Gibran Untuk Mewujudkan Politik Santun dan Bahagia untuk Persatuan Bangsa
Namun, menurut laporan lokal, Telegram Messenger, aplikasi media sosial yang didirikan oleh pengusaha kelahiran Rusia Pavel Durov, juga dikenakan denda.