5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Baca Juga: NasDem dan PKB Bersepakat Tutup Halaman Lama, Mulai Babak Baru Pasca Pilpres
Surat tersebut juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian juga ditembuskan DPRD Provisni Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten. ***
Artikel Terkait
Harga Kripto Bitcoin Belum Naik Lagi Jelang Halving, Harga Sudah Mahal? Berikut Analisis dari Founder Skybridge
Sandra Dewi Keluarkan Statement Mencengangkan Perihal Kekayaan dan Uang
Ini Target Harga Bitcoin Jelang Halving Menurut Peneliti Bitfinex
Rupiah Anjlok ke Rp16.000 terhadap Dolar AS: Ketegangan Pasar Menyelubungi Antisipasi Terhadap Kebijakan The Fed
Ini Rencana Terbaru BRICS Untuk Menggantikan Dolar AS Sebagai Alat Transaksi Internasional
Deutsche Bank dan JPMorgan Berbeda Prediksi Terhadap Pergerakan Harga Bitcoin Setelah Halving