gaya-hidup

Waspada Pinjol atau Pinjaman Online Marajalela, Perlu Anda Ketahui Cara Agar Tidak Terjerat Penipuan Ilegal Bi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ini adalah salah satu ilustrasi uang dari pinjaman online atau pinjol yang ilegal (pexels.com / Karolina Grabo)

Bisnisbandung.com - DI zaman teknologi semakin canggih ini banyak kejahatan kejahatan atau cyber yang terjadi pada dunia internet atau di media online.

Bahwasanya teknologi tidak hanya berdampak positif saja juga bisa berdampak negatif pada kita, apalagi permasalahan ini banyak terjadi dikalangan masyarakat yang terjerat penipuan pinjaman online atau pinjol.

Perlu kamu tahu, pinjaman online atau pinjal ialah platform atau situs yang menyediakan pinjaman secara online dan mudah, akan tetapi tidak semua situs pinjol itu aman.

Baca Juga: Semakin Banyak Pengguna , Teryata Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta

Terdapat banyak situs yang menyediakan jasa pinjol yang tidak aman dan tidak terverifikasi OJK, bahkan maraknya dengan situs ini banyak penipuan dan ilegal.

Mungkin dengan adanya pinjaman online atau pinjol akan memudahkan pengguna dalam bertransaksi dan cepat pelayanannya dan bunga yang didapat tentu akan sangat besar, akan tetapi tidak semua situs beneran aman.

Maka dari itu perlu pemahaman bagaimana agar mewaspadai ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips cara menghindari pinjaman online atau pinjol.

Kamu bisa baca tips dibawah ini agar kamu bisa memahami pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Mengungkap Dampak Utang Pinjol pada Keuangan Pribadi: Tips untuk Keluar dari Jeratan Utang Pinjaman Online

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Agar tidak terjerat pinjol ilegal kamu perlu memahami ciri-ciri dibawah ini

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
Aplikasi yang legal tentu terdaftar OJK, OJK ini sudah pasti aman dan pasti sudah berizin.

2. Penawaran menggunakan SMS/WA
Jika penawaran di jejaring telepon seperti sms/wa maka harus diwaspadai apalagi diiming imingi yang tawaran yang bagus.

3. Bunga dan Denda Tinggi
Tentu dalam sistem pinjaman online atau pinjol yang ilegal kebanyakan memiliki bunga dan denda sangat tinggi mencapai 1-4%/per hari.

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB