Tips Cara Mantan Suami Agar Rujuk Kembali Jadi Pasangan Suami Istri Seperti Dahulu

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Rujuk Kembali menjadi sepasAng suami istri (Pexels/Ketut Subiyanto)
Rujuk Kembali menjadi sepasAng suami istri (Pexels/Ketut Subiyanto)

Saat suami rujuk, perhatikan kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Suami tetap kembali kepada istri atau berkeinginan kembali rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.

Baca Juga: Anda Bisa Menjadi Wanita Bijaksana, Lakukan Ini

Begitu pula jika talak dijatuhkan talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah , kecuali setelah memenuhi lima persyaratan, sebagaimana dikemukakan Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.

“Jika sang suami menalaknya talak tiga, maka tidak boleh bagi(rujuk/nikah) kecuali ada lima syarat.

"Istri sudah habis masa iddah, istri harus nikah terlebih dahulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan sungguh muhalil penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri muhallil telah habis.”

Seperti halnya istri ditalak ba’in, istri ditalak dengan talak fasakh dan istri yditalak khulu‘ tidak bisa rujuk kembali. Sehingga sang suami kembali bersama harus melakukan akad baru.

Begitu pula ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual atau qobla ad-dukhul, tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.

Baca Juga: Telkomsel Sukses Gelar Acara Awards dan Boyong Penyanyi Korea Selatan XODIAC dan ZICO

3. Kalimat Rujuk

Ungkapandigunakan rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) serta disertai niat.

Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contoh “Aku menikah lagi denganmu,”.

Ungkapan rujuk tidak boleh diikuti ta’liq atau batas waktu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama sebulan,”.

Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan di depan wali. Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.

Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil malah tujuan itu tidak tercapai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X