bisnis

Bea Cukai dan Satgas Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 1.802 Ton Produk Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Jumat, 7 November 2025 | 19:00 WIB
Bea Cukai dan Satgas Polri Gagalkan Ekspor Ilegal (Tangkap layar youtube Liputan6)

Bisnisbandung.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Satuan Tugas (Satgas) Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 1.802 ton produk turunan Crude Palm Oil (CPO) senilai sekitar Rp28,7 miliar.

Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Keuangan, Polri, dan kementerian terkait dalam memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Langkah ini dilakukan setelah tim Bea Cukai dan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin ekspor dan dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh perusahaan PT MMS.

Baca Juga: Emrus Sihombing Sebut Manuver Purbaya sebagai Strategi Pengelolaan Persepsi Publik

“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan tersebut, ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai,” terang Dirjen Bea Cukai, Budi Utama, dilansir dari youtube Liputan6.

Berdasarkan hasil analisis data dan pemeriksaan laboratorium, barang yang diberitahukan sebagai palm stearin ternyata mengandung bahan turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar serta tunduk pada ketentuan ekspor tertentu.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok antara tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025, mencakup 87 kontainer yang berisi produk olahan sawit.

Baca Juga: Mengenal Cottagecore Fashion, Gaya Busana Vintage Yang Mulai Menjadi Tren

Pemeriksaan dilakukan secara mendalam oleh laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan disaksikan langsung oleh Satgas Polri.

Temuan ini menunjukkan adanya praktik berulang dalam pelaporan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.

Penegakan hukum di sektor hilir ini menjadi bagian penting dari upaya besar pemerintah dalam membangun tata kelola sawit yang lebih transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Gaya Menkeu Purbaya Dinilai Terlalu Agresif, Agung Baskoro Singgung Nalar Politik

Melalui Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Presiden, pemerintah memperkuat dua sisi.

Sisi hulu yang mencakup penertiban perizinan dan penguasaan lahan, serta sisi hilir yang menitikberatkan pada pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan ekspor ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini