bisnisbandung.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mengguncang industri manufaktur di Indonesia.
Kali ini terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah pabrik alas kaki yang beroperasi di Desa Kanci, Cirebon.
Sebanyak 1.126 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan asal Tiongkok ini mendadak menutup operasionalnya pasca aksi mogok kerja karyawan.
Kronologi bermula pada awal Maret 2025, ketika tiga orang karyawan diberhentikan secara sepihak oleh manajemen.
Baca Juga: Ekonom Senior Ungkap Upaya Pemerintah Lindungi Industri dari Dampak Tarif Trump
Aksi tersebut memicu kemarahan di kalangan pekerja lainnya yang lalu melakukan mogok kerja spontan selama tiga hari.
Meski disebut sebagai mogok liar oleh pihak manajemen, para pekerja mengklaim tetap melakukan absensi dan hadir di pabrik, namun tidak dapat berproduksi karena tidak tersedia bahan baku.
Tom MC Ifle, konsultan Bisnis, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Baca Juga: 11 Jalur Kereta Api di Jawa Barat Akan Dihidupkan, Dedi Mulyadi: Termasuk Bandung-Ciwidey!
“Tapi... ini aneh. Masa cuma gara-gara mogok kerja tiga hari, perusahaan langsung bubar? Aneh, kan? Kayak motor mogok lima menit langsung digadai. Nggak masuk akal,” ujarnya dilansir dari youtube pribadinya.
Menurutnya, keputusan PT Yihong melakukan PHK massal pasca mogok kerja tiga hari terkesan terlalu cepat dan tidak proporsional.
Ia menyoroti bahwa PHK dalam jumlah besar tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika perusahaan tidak dalam kondisi pailit secara resmi.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, status pailit hanya bisa ditetapkan melalui keputusan pengadilan, bukan pernyataan internal perusahaan.
Baca Juga: Soal Ijazah UGM, Jokowi Tantang Penuduh: Siapa Menuduh Dia yang Harus Buktikan!