bisnis

PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco: Hanya untuk Barang Mewah!

Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:04 WIB
Pertemuan perwakilan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto (dok instagram Prabowo Subianto)


Bisnisbandung.com - Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan perwakilan DPR.

Pertemuan tersebut untuk membahas implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tarif ini hanya akan dikenakan pada barang mewah sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap menggunakan tarif 11%.

Baca Juga: Sejarah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Chandra M Hamzah Ungkap Akar Masalah yang Kerap Menjerat Pemimpin BUMN

Dikutip dari youtube kompas, Dasco menjelaskan "PPN akan tetap diberlakukan sesuai undang-undang pada 1 Januari 2025."

"Namun penerapannya akan dilakukan secara selektif untuk barang mewah, baik dalam negeri maupun impor," ujar Dasco.

Dalam diskusi dengan Presiden Prabowo, DPR memastikan barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN.

Langkah ini menurut Dasco dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat kecil.

"Ruang lingkup barang kebutuhan pokok serta jasa pelayanan masyarakat tetap tidak dikenakan PPN 12%. Masyarakat kecil tidak perlu khawatir," tambahnya.

Baca Juga: Kecurangan di Pemilu Sejak Pilpres hingga Pilkada, Feri Amsari: Aktor Utamanya adalah Joko Widodo

Tarif PPN 12% akan menyasar barang-barang yang masuk kategori mewah seperti mobil, apartemen, rumah, dan barang impor berkelas tinggi lainnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak masyarakat umum dan meningkatkan penerimaan negara secara adil.

"Masyarakat kelas atas yang memiliki kemampuan membeli barang mewah akan dikenakan tarif ini. Sedangkan barang pokok tetap aman di tarif 11%," jelas Dasco.

Selain membahas tarif PPN, DPR juga mengusulkan penurunan pajak pada kebutuhan pokok yang menyentuh langsung masyarakat.

Baca Juga: Dosen Hukum Pidana Unpad Soroti Pencopotan Ketua KPU Jabar: Kasus Manipulasi Suara, Bisakah Dipidana?

Halaman:

Tags

Terkini