“Jadi kami masih menunggu kewenangan dari pemerintah. Jadi belum bisa tindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” ucap Ogi.
UU P2SK yang disahkan pada Januari 2023 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan hari tua bagi pekerja formal, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.
“Jadi, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu saat ini relatif kecil. Sebagaimana diatur UU P2SK, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua,” kata Ogi.
Saat ini, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan hanya berkisar 10-15% dari penghasilan terakhir mereka saat masih aktif bekerja.
Baca Juga: Kekuasaan Jokowi Melemah, Rocky Gerung: Banyak Kasus Bermunculan yang Mesti Diteliti
Padahal, standar ideal perlindungan hari tua seharusnya mencapai 40%.
Program ini tidak hanya mencakup jaminan hari tua yang sudah berjalan melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akan menciptakan program pensiun tambahan sesuai amanat UU P2SK.
“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” ujar Ogi.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang bagi para pekerja setelah masa kerja mereka berakhir.
Dengan adanya program ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dengan cakupan yang lebih luas dan mendukung kesejahteraan hari tua secara berkelanjutan.***