Situasi menjadi semakin kontradiktif ketika aktivitas penegakan hukum atas dugaan pengambilan kayu ilegal di kawasan APL dilakukan oleh aparat Kementerian Kehutanan.
Pada Oktober 2024, petugas Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan penangkapan terhadap kayu yang diduga berasal dari area tersebut.
Proses hukum masih berjalan, dan beberapa pihak yang tercantum dalam 11 nama pemegang izin kini masuk dalam pemanggilan lanjutan.
Pemerintah daerah menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan mengenai kewenangan APL dan praktik di lapangan.
Proses izin dan penegakan hukum dilakukan oleh kementerian, namun tanggung jawab kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh kabupaten yang tidak pernah dilibatkan sejak awal.
Dengan banjir bandang yang terus berulang serta ancaman kerusakan ekosistem Batang Toru, Bupati menilai diperlukan koreksi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan dan pembinaan di kawasan APL.***
Baca Juga: Hati-hati baca Berita Negatif, Bisa Memicu Rasa Cemas Dan Panik