bisnisbandung.com - Bencana banjir bandang yang terus berulang di kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, memunculkan dugaan adanya aktivitas pembalakan besar-besaran di wilayah hulu sungai.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengungkap adanya 11 izin pemanfaatan kayu yang seluruhnya berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), namun penerbitannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak mengetahui detail proses perizinan tersebut sejak awal.
Baca Juga: Akun X Pernah Dibajak, Hersubeno Beberkan Akun-Akun Palsu Mengatasnamakan Rocky Gerung
“Kalau dia mengatakan bahwa APL, Area Penggunaan Lain, bukan kewenangan Kemenhut, tetapi izin untuk mengambil kayu di APL itu yang menerbitkan Kementerian Kehutanan tanpa keterlibatan Kabupaten Tapanuli Selatan,”lugasnya dilansir dari YouTube Kompas TV.
Data mengenai para pemegang izin baru diterima setelah tiga kali pengajuan resmi dilakukan ke Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari.
Semua izin yang muncul dalam daftar itu berada di hulu Sungai Batang Toru, kawasan dengan ekosistem yang dikenal sangat kaya keanekaragaman hayati.
Ekosistem Batang Toru sendiri telah menjadi perhatian sejak 2018, ketika sejumlah kepala daerah di Tapanuli bersama anggota legislatif menandatangani komitmen menjaga kawasan tersebut.
Selain nilai ekologisnya, area hulu sungai juga bersinggungan dengan pembangunan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW, salah satu proyek strategis nasional yang rentan terdampak bila terjadi kerusakan hutan.
Setelah menjabat pada awal 2025, Bupati dihadapkan pada rangkaian bencana banjir bandang dan longsor di berbagai kecamatan
. Peristiwa serupa juga terjadi menjelang Pilkada 2024 dan jelang akhir tahun, masing-masing disertai material gelondongan kayu dari hulu sungai. Rangkaian kejadian tersebut memperkuat dugaan adanya penggundulan hutan yang masif di wilayah Batang Toru.
Di balik itu, terdapat polemik kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat. APL secara regulasi disebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun izin pemanfaatan kayu di APL Kabupaten Tapanuli Selatan justru diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah tidak dilibatkan, baik dalam proses, pertimbangan, maupun verifikasi lapangan.
Baca Juga: Raymond Chin Ungkap Alasan Huawei Dianggap Ancaman Global oleh Amerika Serikat