Sejumlah kabupaten di Aceh, seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Pidie Jaya, telah menyatakan tidak mampu menangani bencana dan meminta bantuan pemerintah provinsi maupun pusat.
Bupati Aceh Utara bahkan mengirim surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta dukungan penuh penanganan bencana.
Meski demikian, pemerintah pusat melalui Menko Pratikno menyampaikan bahwa status bencana nasional belum ditetapkan.
Hal ini menimbulkan desakan lebih luas mengingat banyak daerah telah mencapai batas kapasitas penanganan darurat.
Baca Juga: Tanpa Pagar Regulasi, Realisasi Merger GoTo-Grab Bahayakan Ekonomi Indonesia
Keputusan Kabupaten Samosir dan HKBP untuk menolak bantuan dari korporasi sumber daya alam dianggap sebagai sikap luar biasa.
Meski berada dalam tekanan bencana, kedua institusi tersebut memilih menjaga integritas ekologis dan menolak hubungan dengan pihak yang dinilai memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah risiko bencana.
Sikap ini dipandang sebagai sinyal bahwa masyarakat Sumatera Utara ingin mendorong perubahan struktural dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.***
Baca Juga: Bocor! Eks Karyawan Ungkap Siasat IMIP Morowali Sembunyikan TKA China Saat Sidak