Bisnisbandung.com - Belakangan ini timbul permasalahan terkait postingan di media sosial. Disisi lain kita memahami bahwa berkomunikasi di media sosial sudah menjadi kebutuhan semua orang.
Berkomunikasi di media sosial digunakan untuk kepentingan formal dan non formal.Bahkan komunikasi sudah dilakukan semua usia dan semua kalangan.
Berkomunikasi di media sosial perlu berhati hati supaya tidak melanggar undang- undang ITE. simak aturan berkomunikasi di media sosial sebagai berikut.
Menurut UU No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU no 11 tahun 2008, terdapat lima pasal yang mengatur etika berkomunikasi lewat sosial media.
1. Penggunaan bahasa yang baik dan benar. Ini supaya tidak terjadi multitafsir. Dalam hal ini termasuk pemilihan kosakata dalam memposting. Juga hindari berdebat di media sosial.
2. Hindari penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi kekerasan. Seringkali terdapat postingan di grup whatsapp, hati hati dalam menanggapi dan menyebarkan informasi.
Baca Juga: UU ITE-RUU PDP Bikin Turun Kebebasan Berinternet RI
3. Kroscek kebenaran berita, kebenaran ini bisa dicek di google dan bisa ditanyakan pula kepada instansi pemerintah. Hindari menyebarkan informasi hoax.
4. Menghargai hasil karya orang lain,selalu tuliskan sumber berita ataupun karya lain saat anda memposting ulang.
5. Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Informasi yang terlalu detail di media sosial bisa memancing orang lain melakukan hal hal yang kurang baik.
Baca Juga: Muhadkly Acho: UU ITE Multitafsir Alias Karet, Awas Anda Terjebak!
Demikian tadi lima pasal penting yang perlu diperhatikan saat berkomunikasi di sosial media.
Selain untuk kepentingan pribadi, komunikasi di media sosial juga menjadi sarana promosi bagi dunia bisnis. Bahkan media sosial saat ini menjadi sarana promosi yang kuat untuk meningkatkan brand awareness.