Zaman Sekarang Harus Melek Ini! Ini Ciri Tanda Jelas Berita Yang Hoaks dan Cara Mencegahnya

- Sabtu, 22 April 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi ciri berita yang mengandung hoaks atau berita palsu (unplash/ bugsster)
Ilustrasi ciri berita yang mengandung hoaks atau berita palsu (unplash/ bugsster)

Bisnisbandung.com - HOAKS atau berita bohong didefinisikan sebagai informasi yang sengaja dibuat atau disebarluaskan dengan tujuan untuk mempermainkan atau memperdaya pembacanya.

Penyebaran hoaks dapat dilakukan melalui berbagai pola, seperti menjadi viral di media sosial, disebarluaskan melalui aplikasi percakapan, konten berbayar yang dapat memanipulasi mesin pencari, atau bahkan melalui email pribadi.

E Rizky Wulandari, Bendahara Anggota ACSB Regional Jawa Timur, mengungkapkan bahwa dampak dari penyebaran hoaks dapat sangat merugikan.

Baca Juga: Khusus Untuk Introvert, Berikut 10 Kebiasaan yang Perlu Dikembangkan Guna Menggapai Sukses

Hoaks dapat menimbulkan kepanikan di kalangan pembacanya, menyebabkan perpecahan dalam masyarakat, mengancam kesehatan mental dan fisik, serta dapat mengakibatkan kerugian materi.

Survei yang dilakukan oleh KataData Insight Center menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang terlibat dalam penyebaran hoaks.

Bahkan, dari hasil survei pada tahun 2021, sebanyak 11,9% responden mengaku telah menyebarkan hoaks.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berita palsu di ruang digital.

Baca Juga: 5 Langkah Menjadi Sukses dalam Hidup, Nomor 4 Belum Banyak yang Tahu

Workshop dengan tema "Menjadi Generasi Kebal Hoaks: Waspada Berita Palsu di Ruang Digital" menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hoaks dan bagaimana cara menghadapinya.

Dalam workshop tersebut, diharapkan masyarakat dapat belajar untuk menjadi generasi yang kebal terhadap hoaks, sehingga dapat mengurangi penyebaran hoaks dan menjaga integritas informasi yang diterima dan dibagikan di media sosial, aplikasi percakapan, atau melalui email pribadi.

Menurut Anwar Sadat, penyebaran hoaks adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kategori pidana.

Seorang pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar-besarnya Rp1 miliar.

Baca Juga: Yellen mengatakan Amerika Serikat mencari hubungan ekonomi 'konstruktif' dengan China

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Apa Itu Startup

Sabtu, 30 September 2023 | 19:00 WIB

5 Trik Jitu Menggunakan DSLR yang Tepat

Selasa, 26 September 2023 | 10:30 WIB

Autel EVO 2 Harga 40 Jutaan: Apakah Wort-It dibeli?

Senin, 25 September 2023 | 21:00 WIB

iPhone 15: Inovasi Terbaru dalam Dunia Smartphone

Minggu, 24 September 2023 | 17:45 WIB

Rekomendasi Smartphone Spek Dewa di pertengahan 2023

Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB
X