Hal itu membuat Massa berdesakan keluar stadion. Mereka yang terkena gas air mata tersebut mengalami sesak nafas akibat kekurangan oksigen.
Penggunaan gas air mata oleh kepolisian itu mendapatkan kecaman dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mereka menyebut hal itu sebagai pelanggaran atas ketentuan FIFA dalam hal pengendalian massa di dalam stadion. Mereka menyatakan bahwa penggunaan gas air mata, dan juga senjata api, di larang dalam aturan FIFA.
Selain itu, YLBHI juga menilai ada penggunaan kekerasan berlebihan oleh anggota kepolisian dalam kejadian itu. Mereka pun meminta agar tragedi ini diselidiki oleh tim independen.
Akibat Tragedi Kanjuruhan ini, Presiden Jokowi memerintahkan agar ajang BRI Liga 1 dihentikan sementara. Hal itu diperlukan untuk mengevaluasi prosedur pengamanan pertandingan.
PT Liga Indonesia Baru bahkan langsung menyatakan seluruh pertandingan ditiadakan hingga satu pekan ke depan.***
Artikel Terkait
Profil Manu dan Calos Grande, Dua Asisten Baru Luis Milla yang akan “Debut” ketika Persib Lawan Arema FC
Persib Terus Matangkan Strategi Jelang Kontra Persija
Persib VS Persija, Adu Taktik Dua Pelatih asal Eropa