Bisnisbandung.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan setiap bank harus mempunyai modal inti setidaknya Rp 3 truliun.
OJK pun menegaskan syarat pemenuhan modal ini waktunya tersisa kurang dari dua bulan lagi dan tidak ada perpanjangan waktu dalam memenuhi syarat tersebut.
OJK sudah menyiapkan sejumlah kemungkinan apabila modal inti ini tidak kunjung terpenuhi oleh bank hingga batas waktu yang di sediakan.
Baca Juga: Sekarang Kapitalisasi Pasar Crypto Bitcoin Lebih Besar Dari JP Morgan & Bank of America
Setidaknya ada 3 opsi yang akan ditempuh. Namun pihak regulator berharap akhir tahun ini semua bank telah memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah ditentukan.
"Opsi yang disediakan diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," jelas Dian Eliana Rae selaku Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK pada Kamis 3/11/2022.
"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp.3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain." lanjutnya.
Baca Juga: Resesi di Depan Mata?, Simak Pendapat Bank of America dan JP Morgan Tentang Ekonomi Amerika Serikat
Dian juga menjelaskan hingga saat ini ia masih berkoordinasi dengan pemilik bank dan para pengawas terkait bank yang belum dapat memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Tak Perlu Ribet Buat Rekening di Bank, Sekarang ada Aplikasi Bank Digital untuk Memudahkan Aktivitas Kamu
Tidak Perlu Ribet Buat Rekening, Coba Pakai Allo Bank. Ini Keuntungan Penggunaan Allo Bank dan Cara Daftarnya!
Bank Thailand Membutuhkan Waktu lebih untuk Menyelesaikan dan Meluncurkan Mata Uang Digital ritel
Bank Sentral Mengeluarkan Mata Uang Digital, Begini Tanggapan Changpeng Zao (CZ) CEO Binance
Catat! 5 Bank Ini Bisa Memberikan Pinjaman Tanpa Agunan