Budiman Sudjatmiko: Kemitraan Dan Pengawasan Penggelontoran Dana Desa Belum Optimal

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:01 WIB
Budiman Sudjatmiko: Untuk mendapatkan anggaran/dana desa tidak perlu lobi -lobi politik, atau kenal wakil rakyat, karena pasti cair, itu hak rakyat. (YouTube/ HAS Creative)
Budiman Sudjatmiko: Untuk mendapatkan anggaran/dana desa tidak perlu lobi -lobi politik, atau kenal wakil rakyat, karena pasti cair, itu hak rakyat. (YouTube/ HAS Creative)

Bisnis Bandung - Mantan Anggota Legislatif sejak tahun 2009 hingga 2019, yang juga aktivis, Budiman Sudjatmiko menuturkan gagasan menarik dari adanya Undang-Undang (UU) Desa yakni semua kembali ke desa, desa berdaya, desa diperhatikan dan kesenjangan berkurang.

Menurut Budiman Sudjatmiko, kalau ditanya apakah Undang-Undang UU Desa dalam aplikasinya sudah sesuai dengan ideal, jawabannya belum. Sejak awal pelaksanaanya tahun 2012 silam, memang masih gradual alias bertahap.

Beberapa hal dalam UU Desa belum bisa dioptimalkan. Salah satu cita-cita saya (read: Budiman Sudjatmiko) adalah terbentuknya lapisan wirausahawan dari desa, umkm, bumdes. Beberapa diantaranya sudah ada yang berkembang tapi sebagian besar mati.

Budiman mengimbuhkan, obsesi kedua yakni desa bisa memanfaatkan perkembangan tekhnologi untuk apapun, seperti pertanian, pendidikan dan kesehatan.

Memang saat ini teknologi termasuk salah satunya jaringan internet belum merata, tapi tengah diusahakan.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Negara Demokratis Bermain-main Dengan Masa Jabatan

Salah satu upayanya yakni sekarang pemerintah tengah mengaplikasikan program "Palapa Ring', yang mencoba menjangkau internet keseluruh kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa.

"Tetapi program Palapa Ring belum semua desa terjangkau, karena butuh proses. Dan saat ini, saya (read: Budiman Sudjatmiko) bersama teman-teman sekarang sedang membuat koperasi untuk internet desa-desa. Internet, terutama WIfi harus jadi hak asasi." ujar Budiman Sudjatmiko.

Budiman Sudjatmiko mengatakan, UU Desa ada anggarannya, anggaran yang mengalir hingga ke desa. Anggaran itu sarana atau alat saja.

Anggaran atau dana desa itu untuk mempercepat kemajuan di desa, untuk melahirkan enterpreneur baru, pebisnis baru, intelektual baru, termasuk pemimpin-pemimpin baru.

Dalam aplikasi anggaran desa seringkali ditemukan masalah di desa. Tetapi menurut Budiman Sudjatmiko, antara masalah dengan tujuan harus tetap diusahakan.

Masalah akan hilang ketika ada pengawasan dan kemitraan yang baik. Sayangnya saat ini kemitraan dan pengawasan yang dibangun belum optimal.

Aktivis ini mengatakan, ketika UU dibuat, seharusnya dalam operasionalnya disokong dengan Perpres dan Permen. Satu produk UU, UU apapun tidak akan bisa mengatur semua, harus diikuti dengan Perpres dan Permen, dan itu semua urusan eksekutif.

"Legislatif membuat undang-undangngya, aturan detail dibuat didalam Perpres dan Permen. Beberapa Perpres dan Permen diantaranya sudah jalan, tetapi belum semuanya. Ingin tahu alasanya? Tanya menterinya" tegas Budiman Sudjatmiko.

Dampak dari belum optimalnya UU Desa, banyak desa tertinggal dan tidak berdaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: YouTube HAS Creative

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X