Baca Juga: Pembahasan UU IKN Minim Partisipasi Publik
Yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam UU desa adalah proses pendampingan dan pemberdayaan.
Dalam UU Desa, masyarakat mendapat kewenangan, kekuasaan mengatur anggaran desanya, mengatur alokasinya, musyawarah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dipersilahkan membuat Bundes.
Sedangkan negara dalam UU Desa hanya bertugas memberikan pendampingan. Tapi lagi-lagi sayangnya pendampingan itu belum ideal.
Dalam UU Desa, negara dan rakyat harus kerjasama.
"UU Desa itu adalah hak rakyat, anggaran desa itu bukan negara ngasih, itu adalah hak rakyat dari APBN."
"Selama ini kan uang untuk jatuh kerakyat birokratis banget, butuh sekali lobi-lobi politik"
"Dalam UU Desa tidak perlu lobi-lobi politik, tisak usah kenal DPR, DPRDnya sekalipun, akan dapat anggaran/dana desa." ungkap Budiman Sudjatmiko.***
Artikel Terkait
Potensi Serta Dampak Kenaikkan Harga Pertamax dan Pertalite Ditahun Ini
TV Analog Migrasi ke TV Digital. Siapkah Industri Televisi? Apa Manfaatnya Bagi Publik?