Budiman Sudjatmiko: Kemitraan Dan Pengawasan Penggelontoran Dana Desa Belum Optimal

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:01 WIB
Budiman Sudjatmiko: Untuk mendapatkan anggaran/dana desa tidak perlu lobi -lobi politik, atau kenal wakil rakyat, karena pasti cair, itu hak rakyat. (YouTube/ HAS Creative)
Budiman Sudjatmiko: Untuk mendapatkan anggaran/dana desa tidak perlu lobi -lobi politik, atau kenal wakil rakyat, karena pasti cair, itu hak rakyat. (YouTube/ HAS Creative)

Baca Juga: Pembahasan UU IKN Minim Partisipasi Publik

Yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam UU desa adalah proses pendampingan dan pemberdayaan.

Dalam UU Desa, masyarakat mendapat kewenangan, kekuasaan mengatur anggaran desanya, mengatur alokasinya, musyawarah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dipersilahkan membuat Bundes.

Sedangkan negara dalam UU Desa hanya bertugas memberikan pendampingan. Tapi lagi-lagi sayangnya pendampingan itu belum ideal.

Dalam UU Desa, negara dan rakyat harus kerjasama.

"UU Desa itu adalah hak rakyat, anggaran desa itu bukan negara ngasih, itu adalah hak rakyat dari APBN."

"Selama ini kan uang untuk jatuh kerakyat birokratis banget, butuh sekali lobi-lobi politik"

"Dalam UU Desa tidak perlu lobi-lobi politik, tisak usah kenal DPR, DPRDnya sekalipun, akan dapat anggaran/dana desa." ungkap Budiman Sudjatmiko.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: YouTube HAS Creative

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X