Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Negara Demokratis Bermain-main Dengan Masa Jabatan

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 13:32 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar membahas konflik ketika Pemilu 2024 akan ditunda. (Tangkapan layar Youtube.com/ HAS Creative)
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar membahas konflik ketika Pemilu 2024 akan ditunda. (Tangkapan layar Youtube.com/ HAS Creative)

Bisnis Bandung - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menegasan, pemilihan umum atau pemilu adalah sarana konstitusional untuk melakukan kudeta, kudeta yang benar. Pemilu adalah media untuk meng-enyahkan partai dan orangnya.  
Khusus untuk pemilu 2024, UU pemilu tidak dirobah.Tidak adanya perubahan UU Pemilu, itu ada plus minusnya. Dan tidak adanya perubahan UU Pemilu untuk pemilu 2024, itu adalah kesepakatan DPR dengan pemerintah. Artinya pemilu 2024 akan sama dengan pemilu 2019. "Plus minusnya yakni salah satunya karena mereka mungkin bisa jadi untuk menghalangi orang orang tertentu", tegasnya.

"Presidential Treshold" kalau kita lihat diberbagai negara itu sebenarnya ambang batas keterpilihan presiden. Di Indonesia Presidential Treshold bukan ambang batas keterpilihan presiden, tetapi ambang batas pencalonan, dan itu 2 hal yang berbeda. Ambang batas pencalonan ini tidak bisa kita temukan didunia lain, dan Indonesia unik,  Indonesia suka yang unik-unik, tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Pengkonsumsi Rokok Peringkat Ketiga Dunia Setelah Cina dan India

Zainal Arifin Mochtar menegaskan, sebenarnya kalau kita merujuk kepada UU Dasar, sudah ada presidential treshold, ambang batas keterpilihannya.Yakni, presiden terpilih kalau dia mendapatkan suara setengah plus 1 jumlah pemilih, tersebar dilebih dari sekurang-kurangnya 20 persen dilebih dari 50 persen plus 1 jumlah provinsi,  itu yang namanya presidential treshold. Pencalonan juga ada di UU, termasuk partai peserta pemilu.  

Ada persoalan tekhnis dalam sistem presidential treshold yang saat ini dilaksanakan Indonesia, misalnya dalam kasus MK untuk presidential treshold. Salah satunya yakni karena yang punya hak untuk mengajukan presiden itu partai, maka MK "keukeuh" yang boleh mengajukan kandidat adalah partai.

Dalam sistem presidential treshold kita lebih fix masa jabatannya, dan harusnya 5 tahun kali 2 masa jabatan, tidak ada alasan untuk memperpanjang. Godaan untuk memperpanjang masa jabatan itu karena popularitas. 'Misalnya saja di Afrika, Venezuela, Rusia, Turkey itu kan karena popularias tinggi. Popularitas mendorong dia untuk merasa populer dan akhirnya pengen terpilih 3 kali"

Baca Juga: Potensi Serta Dampak Kenaikkan Harga Pertamax dan Pertalite Ditahun Ini

Zainal Arifin Mochtar mengutarakan, jangan bermain-main dengan masa jabatan, karena yang bermain-main dengan masa jabatan itu negara yang tidak demokratis. Tidak ada negara demokratis bermain-main dengan masa jabatan.  

Jika ingin menunda pemilu, maka harus merubah UUD atau amandemen UUD. Menunda pemilu memungkinkan akan terjadi, jika, pertama mengubah UUD, kedua adanya kesepakatan (tidak mungkin karena tidak punya MPR) dan yang ketiga melalui dekrit (tidak mungkin dilakukan)

Solusi atau pilihan rasional obyektif dan konstitusional untuk menunda pemlu, jawabannya adalah amandemen UUD 45. Tetapi tidak cukup saat ini untuk melakukan  penundaan pemilu, pasalnya beberapa waktu yang lalu, Indonesia telah melaksanakan pilkada serentak, pandemi covid saat ini tengah menuju endemi covid, belum lagi pemerintah telah meluncurkan IKN padahal membutuhkan anggaran besar. Sungguh ironis, anggaran pemilu tidak ada, sedangkan project strategis beberapa diantaranya tetap berjalan.

Baca Juga: Penundaan Pemilu Biasanya Keinginan Incumbent 

Selain itu,  saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia, saat ini menuju trend positif, bahkan diakui dunia, bahwa Indonesia salah satu negara yang sukses dengan cepat bangkit dari keterpurukan stabilitas ekonomi. Inflasi bukan alasan.Pemilu tidak ada karena tidak adanya anggaran, adalah alibi aneh!.

Analisis tersebut ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, kepada Mamat Alkatiri dalam program youtube dari "HAS Creative" - 'Maling - Zaenal Arifin Mochtar,  Pakar Hukum Tata Negara - dengan judul "Konflik Akan Ada Ketika Pemilu Ditunda 2024" yang tayang pada tanggal 24 Maret 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: YouTube HAS Creative

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X