Bisnisbandung.com-Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membuat satgas untuk lakukan razia dan memberi sanksi ke pemilik kendaraan motor yang masih belum melakukan uji emisi.
Dikutip dari halaman Dinas Lingkungan Hidup, Gagasan ini dikatakan pada Forum Grup Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di dalam kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro mengatakan jika berdasar kajian yang sudah dilakukan oleh beragam pihak, bidang transportasi ialah penyumbang emisi paling banyak di Indonesia.
Baca Juga: Waduh! Berikut 6 Efek Samping dari Mengkonsumsi Beras Merah Berlebihan bagi Kesehatan
"Bidang transportasi jadi penyumbang sumber emisi paling banyak di Indonesia, 44 % emisi dibuat dari mobilisasi kendaraan motor. kita harus bersinergi untuk menanggulanginya" tutur Sigit.
Dia juga memperbandingkan keadaan di sejumlah negara yang bisa turunkan emisi dari bidang transportasi. "Satu diantaranya ialah Bangkok, yang aslinya ada diperingkat satu, sekarang Bangkok sukses turun ke rangking 20 diseluruh dunia.
Kita mengharapkan juga begitu," sambungnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan DLH sudah sejak 2020 menggiatkan uji emisi di Jakarta.
Baca Juga: 6 Manfaat Beras Merah Bagi kesehatan , Nomor 5 Sangat Mengagumkan
"Peraturan gubernur 66 Tahun 2020 memercayakan kami untuk melakukan uji emisi menyeluruh. ini instruksi publik untuk selalu jaga kualitas udara di Jakarta," ungkap Asep.
Dia meneruskan, memerlukan cara nyata supaya masyarakat Jakarta yang mempunyai kendaraan motor untuk melakukan uji emisi secara masif. "Kami akan godok proses pembangunan Satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub supaya percepat pengaturan sumber emisi bergerak," ucapnya.
Asep mengharapkan, nanti mekanisme uji emisi yang dipunyai oleh DLH dapat segera tersambung dengan mekanisme tilang elektronik milik Kepolisian RI. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri.
Baca Juga: Bantai Yangon United, PSM Makassar Lolos ke Putaran Final AFC Cup 2023
Agar kelak ketahuan jika terkena tilang ia belum uji emisi, menjadi double ancamannya," tutup Asep. Kasi Penentuan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto menjelaskan jika Korlantas siap bekerja bersama untuk menolong Pemerintah provinsi DKI saat mengontrol polusi udara lewat pendekatan persuasif ke masyarakat Jakarta.
"Kami mempunyai pilihan untuk memerintah tiap satuan lalu lintas di semua Polsek di daerah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub mengatur kendaraan yang masih belum lakukan uji emisi," tandas Eko.