Disamping itu, lanjut Niam, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Produk Makanan dan Minuman yang memiliki kandungan Alkohol/Etanol mengatakan jika minuman mengandung alkohol yang masuk kelompok khamr ialah minuman yang beralkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 %.
"Menyaksikan dari 2 fatwa itu, berarti ada syarat yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, berkaitan dengan bentuk paket dan sensori produk. Ke-2 , produk minuman sudah lewat rangkaian proses hingga dibutuhkan uji etanol. Oleh karena itu, produk semacam ini semestinya tidak dapat disertifikasi lewat lajur self declare," jelasnya.
Pada kesempatan ini, kiai Niam menghimbau ke umat Muslim supaya tidak konsumsi beberapa produk yang beralkohol. Karena tiap yang beralkohol disebutkan haram untuk dimakan.
"Produk minuman yang beralkohol haram dimakan. Khamr ialah setiap minuman yang memabukkan," tegasnya.***