Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Jerat 3 Tersangka

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Paling tidak ada 3 orang yang diputuskan sebagai tersangka kata plt jubir KPK, Ali Fikri (dok kpk.go.id)
Paling tidak ada 3 orang yang diputuskan sebagai tersangka kata plt jubir KPK, Ali Fikri (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Telah ada tersangka yang dijaring oleh penyidik.

"Paling tidak ada 3 orang yang diputuskan sebagai tersangka," kata plt jubir KPK, Ali Fikri, ke wartawan, Senin (21/8).

Ali belum menyebutkan jati diri tersangka. Mereka akan dipublikasi sesudah penahanan dilaksanakan. Ali cuma memberi bocoran jika tersangkanya terdiri dari 2 ASN dan satu swasta.

Baca Juga: Apa Ngga Bahaya? 10 Fakta Menarik Tentang Buaya yang Jarang Diketahui

"Jati diri dari beberapa pihak ini kelak, nanti dulu, saat ini tetap berproses, sampai kelak saat [penyidikan] cukup, kami selekasnya kabarkan ke masyarakat," paparnya.

Dari informasi Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta. Tidak ada pernyataan dari Darmanta masalah hal itu.

KPK belum menerangkan konstruksi kasus yang diusut itu. Cuma disebut jika kasus ini berkaitan kerugian negara.

Baca Juga: 5 Sifat Karakter Zodiak Capricorn Wanita yang Jarang Diketahui Pria, Begini Menurut Astrolog

"Dugaan korupsi ini berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara hingga perlu waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," ungkapkan Ali.

Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly, mengatakan faksinya hargai semua proses hukum yang sudah dilakukan KPK. "Pasti, kami menghargai dan mengikuti proses sama sesuai ketentuan yang berlaku," kata Chairul.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X