Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Karawang Berhasil Menangkap Dua Tersangka

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 05:30 WIB
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tipe solar ini terungkap atas laporan warga (dok Instagram humaspoldajabar)
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tipe solar ini terungkap atas laporan warga (dok Instagram humaspoldajabar)

Bisnisbandung.com-Polres Karawang, Polda Jawa Barat membongkar lagi kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus melakukan modifikasi bak truk boks yang bisa menyimpan solar bersubsidi sampai 5.000 liter.

"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tipe solar ini terungkap atas laporan warga," tutur Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Seterusnya, dia menjelaskan didapati sebuah mobil truk modifikasi memuat BBM bersubsidi biosolar di daerah Karawang.

Baca Juga: Memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, Berikut daftar pejabat di Indonesia yang dijaring OTT KPK

Dia menambah sesudah dilaksanakan pengintaian, selanjutnya truk ditangkap di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang menjelaskan waktu itu timnya temukan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B-9879-FCC diubah yang ada bak berisi solar subsidi sampai sekitaran 3 ribu liter.

Ada 2 orang yang diamankan dalam penangkapan itu, masing-masing dengan inisial AS (42) asal masyarakat Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta.

"Ada seorang pelaku lagi dengan inisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang sekarang masih buron. SB ini berperanan sebagai pemilik atau dapat dikatakan sebagai seorang pemodal dalam usaha ilegal ini," terangnya.

Baca Juga: Bikin kaum pria melongo, Deretan atlet voli putri tercantik di dunia. Nomor 3 mirip Barbie

"Dengan bak modifikasi itu, beberapa pelaku dapat memuat sampai 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali isi di SPBU," terangnya.

AKP Arief Bastomy, sebutkan karena perlakuan pelaku, negara alami rugi sampai capai sekitaran Rp60 juta dalam setiap pengisian. Sementara keuntungan pelaku dapat mencapai Rp120 juta dari 2 kali lakukan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

"Jadi untuk per 1 liter, pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp2.000 hasil dari penjualan BBM bersubsidi itu," terangnya.

Baca Juga: Sudah pasti bakal rugi besar, Ternyata ini dampak buruk jika Papua keluar dari Indonesia

Menangani lanjuti perlakuannya, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang, masing-masing disangkakan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp60 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X