Youtuber Emak Gila Ditangkap Polda Jabar, Ini Dugaan Kasus Yang Menjeratnya

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 07:00 WIB
penangkapan itu dilaksanakan karena pelaku mempromosikan taruhan online di sosial media miliknya (dok youtub emak002)
penangkapan itu dilaksanakan karena pelaku mempromosikan taruhan online di sosial media miliknya (dok youtub emak002)

Bisnisbandung.com-Polisi tangkap Youtuber dengan inisial LI atau yang dikenali panggilan Emak Gila di rumah tinggalnya yang berada di Sukasari, Bandung.

Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan itu dilaksanakan karena pelaku mempromosikan taruhan online di sosial media miliknya.

"Diamankan seorang pelaku berinisial LO yang terturut dalam aktivitas endorse permainan taruan online lewat sosial media Instagram dan YouTube," tutur Anggoro dalam keterangan.

Baca Juga: Makanan Penurun Gula Darah dan Kolestrol, Mulai dari Buah Hingga Ikan

Pelaku dalam aksinya mempromokan beberapa situs taruhan online dengan memakai akun "kehidupan_emak" di Instagram dan "emak002" di YouTube

Anggoro sampaikan jika sepanjang enam bulan mempromokan beberapa situs taruhan online itu memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.

"Sepanjang masa Januari sampai Juli 2023Pelaku sudah raih keuntungan sejumlah Rp 395 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pada pelaku polisi kenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE dengan sanksi hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: 6 Zodiak yang Punya Sifat Bossy, Nggak Terima Penolakan

Youtuber Emak Gila atau inisial IL adalah seorang yang kerap mengupload konten mengenai otomotif yang kerap membuat konten modifikasi dengan balap motor.

IL sendiri adalah seorang Youtuber yang berasal dari Bandung, ia tinggal di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Menelusuri akun Youtube Emak Gila, sekarang ini dirinya sudah memiki 1,47 juta subscriber.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X