Puluhan Penambang Timah Ilegal Ditangkap Polda Bangka Belitung

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 05:30 WIB
Polda Bangka Belitung dengan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) (dok  polri.go.id)
Polda Bangka Belitung dengan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com-Polda Bangka Belitung dengan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI), berhasil menangkap 46 orang penambang timah yang menjalankan kegiatan di kawasan terlarang.

"Sepanjang satu minggu ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus salah satunya sudah masuk target operasi (TO).

Tersangka sekitar 46 orang yang berprofesi sebagai penambang," tutur Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Rahasia Kesehatan dengan Kunyit: Manfaat Ajaib dan Tips Mengolah yang Tepat

Sepanjang satu minggu ini diungkap 35 kasus tambang timah ilegal di mana 17 kasus salah satunya sudah masuk target operasi (TO). Tersangka sekitar 46 orang yang berprofesi sebagai penambang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung menjelaskan sebagian besar tindak pidana yang sudah dilakukan beberapa tersangka ialah lakukan penambangan pasir timah tidak ada izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hutan lindung, kawasan pantai dan area Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Beberapa tersangka adalah sasaran kami dalam operasi PETI. Total personel yang kami kerahkan sekitar 381 orang. Ini dilaksanakan dalam usaha jaga stabilitas dan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah warga yang risau dengan kehadiran tambang ilegal," tutur Kabid Humas Polda Bangka Belitung.

Baca Juga: Rutin Olahraga Tetapi Berat Badan Malah Naik? Ini Dia Penyebabnya!

Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, beberapa tersangka dijaring pidana dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor tiga tahun 2020 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Dalam ketentuan itu disebut jika tiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Pertambangan Khusus (IPK) terancam hukuman lima tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Bangka Belitung.

Barang bukti yang diamankan, ditambahkan Jojo, ialah perlengkapan penambangan seperti mesin, pipa, selang, beberapa jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) dan 9 karung berisi pasir yang diduga timah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X