Bisnisbandung.com-Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk wine merek Nabidz haram.
Hal tersebut berdasarkan penemuan tiga laboratorium dapat dipercaya jika kandungan alkohol Nabidz tinggi melebihi standar halal.
"Komisi Fatwa sudah memperoleh informasi dari 3 tes laboratorium berlainan yang dapat dipercaya berkaitan lewat produk Nabidz jika kandungan alkohol pada produk Nabidz lumayan tinggi, karena itu haram dikonsumsi muslim," terang Asrorun Niam d ikutip dari halaman resmi MUI, Selasa (22/08/2023).
Baca Juga: Penuh Aroma Mistis! Ternyata Kota Gaib Saranjana Beneran Ada, Berikut Fakta Menariknya
Penemuan tiga laboratorium ini, ungkapkan Kiai Niam, memperlihatkan jika proses pemberian sertifikasi halal ke Nabidz itu memiliki masalah. Masalahnya tidak esuai dasar dan standard halal yang dimiliki MUI
"MUI tidak memutuskan kehalalannya produk yang memakai nama yang terasosiasi sama yang haram. Ini termasuk dalam soal rasa, aroma, dan paket seperti wine. Apa lagi bila prosesnya mengikutsertakan fermentasi anggur dengan ragi, sama seperti pembuatan wine," jelasnya.
Niam menambahkan, Komisi Fatwa sebelumnya tidak pernah memberi sertifikasi halal pada produk Nabidz. Hingga MUI tidak bertanggungjawab masalah terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.
Baca Juga: Gemes Banget! Akhirnya Kaws : Holiday Sampai Candi Prambanan Di Indonesia
Menurut Niam, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengenai Standarisasi Halal mengatakan empat persyaratan pemakaian nama dan bahan. Empat persyaratan itu salah satunya:
- Jangan konsumsi dan memakai nama dan atau beberapa simbol makanan dan atau minuman yang ke arah ke kekufuran dan kebatilan.
- Jangan konsumsi dan memakai nama dan atau beberapa simbol makanan/minuman yang ke arah ke beberapa nama benda/binatang yang diharamkan khususnya babi dan khamr, terkecuali yang sudah mentradisi (‘urf) dan ditegaskan tidak memiliki kandungan beberapa unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Kamu Harus Frugal Living, Jangan Sampai Menyesal Karena Tidak Kamu Lakukan!
- Jangan konsumsi dan memakai bahan campuran untuk komponen makanan/minuman yang memunculkan rasa/aroma (flavour) beberapa benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan sebagainya.
- Jangan konsumsi makanan/minuman yang memakai beberapa nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan sebagainya.