Bisnisbandung.com-Proses pemeriksaan di Pondok pesantren Al Zaytun Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita 31 tanda bukti.
Penggeledahan dilaksanakan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan "Sekitar jam 17.30 WIB tanggal 4 Agustus 2023, penyidik lakukan penyitaan pada benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," jelas Jakarta, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Presiden Resmikan Indonesia Arena, Erick Thohir Bangga Olahraga Basket Akhirnya Miliki Arena Megah
Sekitar sembilan item barang disita dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu
Seterusnya, di Masyikoh atau tempat tinggal Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sekitar 18 item barang diambil alih.
"Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sekitar 4 item barang disita," pungkasnya.
Baca Juga: Anda Bisa Menjadi Wanita Bijaksana, Lakukan Ini
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Keputusan itu diambil pertimbangkan hak-hak Panji Gumilang.
"Penyidik dengan beragam pemikiran yang sudah kemarin kami berikan, kita tetap melakukan penahanan," ungkap Djuhandani ke wartawan, Jumat (4/8).
Baca Juga: Diet Sehat Mediterania, Berikut Menu Diet Mediterania Untuk Anda
Awalnya pengacara Panji, Hendra Effendy, mengklaim pihaknya sudah ajukan penundaan penahanan kliennya tersebut. Tetapi, belum mendapatkan tanggapan dari penyidik.
"Penundaan penahanan telah kami berikan, hingga kini dengan tercatat tidak ada jawaban. Ya kami nantikan," tutur Hendra, Rabu (2/8).