Argumennya, kata Hendra, Panji sekarang sudah berumur lanjut. Hingga, dia minta penyidik supaya membatalkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
Diberitakan sebelumnya Panji sendiri sudah diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sesudah diperiksa sepanjang empat jam di Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Mau Hidup Sehat? Simak Tips Berikut Untuk Memulainya
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
Panji Gumilang terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, Atas pasal-pasal yang dipersangkakan itu.
"Ancamannya sepuluh tahun," ucapnya.***
Artikel Terkait
Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Bareskrim Polri
Ini Tujuan Diresmikannya Tol Ciawi-Sukabumi Ruas Cigombong-Cibadak Oleh Pesiden Jokowi
Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digeledah Bareskrim Polri
Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bandung, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku
Kakorlantas Tegaskan Ujian SIM Saat Ini Tak Ada Lagi Pembayaran Cash
Rocky Gerung Minta Maaf Setelah Ucapannya Diduga Menghina Presiden Jokowi