Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Penggeledahan dilaksanakan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama (dok  al-zaytun.sch.id)
Penggeledahan dilaksanakan terkait proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama (dok al-zaytun.sch.id)

Argumennya, kata Hendra, Panji sekarang sudah berumur lanjut. Hingga, dia minta penyidik supaya membatalkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.

Diberitakan sebelumnya Panji sendiri sudah diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sesudah diperiksa sepanjang empat jam di Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Mau Hidup Sehat? Simak Tips Berikut Untuk Memulainya

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).

Panji Gumilang terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, Atas pasal-pasal yang dipersangkakan itu.

"Ancamannya sepuluh tahun," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X