Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digeledah Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa lokasi-lokasi di daerah ponpes di Indramayu (dok al zaytun.sch.id)
Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa lokasi-lokasi di daerah ponpes di Indramayu (dok al zaytun.sch.id)

Bisnisbandung.com-Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa lokasi-lokasi di daerah ponpes di Indramayu, Jawa Barat, berkaitan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (4/8/23) yang dimulai jam 14.00 WIB.

"Perkembangan hari ini ialah melakukan pemeriksaan di Indramayu untuk melengkapi berkas kasus dan cari alat bukti yang lain," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/23).

Baca Juga: 5 Tanda Hubungan Pasangan Masih dalam Fase Bulan Madu yang Indah

Selama ini, alat bukti yang sudah digenggam penyidik ialah video, foto, dan akun yang dipakai untuk mengupload konten Panji.

Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sesudah penyidik mengecek beberapa video milik pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.

"TKP di situ, oleh karenanya kami periksa, kami periksa lagi TKP, dan ini dilakukan penyidik Bareskrim, Inafis, dibackup oleh Polda Jawa barat dan Polres Indramayu, masih pada proses pelaksanaan," papar Brigjen Pol. Djuhandani.

Baca Juga: Jarang Diketahui 8 Manfaat Buah Pepaya Untuk Kesehatan, Ternyata Bagus Untuk Diet Loh

Bareskrim Polri memutuskan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada 1 Agustus 2023.

Panji dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan ke Panji ialah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya sepuluh tahun.

Baca Juga: 8 Cara Alami Ini Bantu Tingkatkan Kadar Kolesterol Baik Tubuh Anda dengan Mudah

Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X