Bisnisbandung.com-Kepolisian Daerah Maluku terus lakukan pengembangan kasus viral penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kota Ambon.
Pelaku telah ditetapkan tersangka yaitu anak Ketua DPRD Ambon yang hendak dijerat hukuman berat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat., menjelaskan, dalam kasus ini Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., sudah turunkan tim untuk memberi asistensi dan pendampingan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Maksudnya supaya kasus ini selekasnya dapat diselesaikan.
Baca Juga: Bunda Harus Tahu 4 Makanan Sehat Ibu Hamil Ampuh Untuk Bayi Putih Bersih dan Cerdas
"Bapak Kapolda turunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberi asistensi dan pendampingan ke Kasat Reskrim Polresta Ambon supaya kasus selekasnya dapat diselesaikan dan pelaku dijatuhi hukuman ancaman yang terberat," katanya, Selasa (1/8/23).
Dia mengutarakan sekarang ini semua bukti dan beberapa fakta terus dikumpulkan penyidik supaya kasus itu bisa selekasnya dituntaskan.
"Untuk umur korban berdasar data dan dokumen kependudukan yang ada, telah dipastikan berusia 18 tahun . Maka tak lagi masuk katagori anak-anak tetapi telah dewasa," terangnya.
Baca Juga: Cari Tahu Yuk, Ternyata Ini Manfaat Mengkonsumsi Rambutan Bagi Kesehatan
Proses penyelidikan masih tetap terus jalan dan bisa dikembangkan alat bukti yang terdapat untuk penerapan pasal ancaman lebih berat.
"Bapak Kapolda sudah memerintah supaya terapkan pasal yang tepat dan ancaman terberat untuk tersangka hingga beberapa kasus semacam ini tidak terulang kembali di tengah masyarakat," terangnya.
Menurutnya kasus ini telah diatasi cepat oleh Polresta Ambon. Dalam kurun waktu 1×24 jam pelaku telah diamankan dan proses hukum.
Baca Juga: 5 Manfaat Teh Hijau yang Harus Kamu Ketahui, Benarkah Dapat Menurunkan Berat Badan?
"Penanganan kasusnya baru 2 hari, penyidik masih mempunyai beberapa waktu agar dapat menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang paling berat untuk tersangka," tutupnya.***