Diduga Dana Bantuan PHK COVID-19 Dikorupsi, Kejari Purwakarta Usut Kasusnya

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 (dok kpk.go.id)
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk pegawai yang terkena PHK di masa pandemi COVID-19.

Dana yang bernama Anggaran Belanja Tak Terduga itu sebenarnya sejumlah Rp 2.020.000.000 tetapi 1.849.300.000 di antaranya diduga dikorupsi.

Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: 5 Manfaat Teh Hijau yang Harus Kamu Ketahui, Benarkah Dapat Menurunkan Berat Badan?

Terdapat tiga orang sebagai tersangka:

ASK, mantan Kepala Dinas Sosial yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta;

TFH, mantan kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta;

AG, mantan anggota DPRD Purwakarta.

"Ke-3 tersangka dalam kasus ini belum sempat dilaksanakan penahanan," kata Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Rabu (2/8).

Baca Juga: 5 Cara Mudah untuk Menghilangkan Bau Mulut, Nomor 4 Mungkin Selalu Kamu Lupakan

Sekarang ini penyidik Kejari Purwakarta meminta informasi beberapa saksi, ahli, dan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi arsip ketiga tersangka saat sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Walau begitu, peningkatan status dari saksi jadi tersangka lewat surat penetapan ke-3 tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Purwakarta telah dikirimkan, dan diberitahu ke yang bersangkutan.

"Kemudian baru kita akan kirimkan panggilan untuk ke-3 tersangka itu, semoga dalam kurun waktu tidak terlalu lama," kata Febri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X