Bisnisbandung.com-Industri perbankan Indonesia terus mengalami perkembangan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis.
Dua bank daerah yang telah mengukir prestasi dan berperan penting dalam mendorong ekonomi regional adalah Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) dan Bank Jatim (Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur).
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Bank Jatim Busrul Iman memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN, berikut rinciannya:
Baca Juga: 7 Efek Samping dari Susu Almond yang Jarang Orang Ketahui
Yuddy Renaldi tercatat dalam LHKPN sebagai Direktur Utama Bank BJB, memiliki total harta kekayaan Rp 46.880.764.629 dan tidak memiliki hutang.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi memiliki 5 bidang Tanah Dan Bangunan senilai Rp. 12.374.000.00 yang berada di beberapa kota dan kab diantaranya di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan kota Tanggerang.
Selain itu ia memiliki 5 alat transportasi dan mesin senilai Rp. 2.207.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 1.136.100.995 serta surat berharga senilai Rp. 1.372.836.516.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 7 Ikan Sehat yang Cocok Untuk Diet
Sementara itu Yuddy Renaldi tercatat memiliki kas dan setara kas Rp. 29.790.827.118 sehingga jumlah keseluruhan hartanya mencapai Rp 46.880.764.629.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman memiliki 8 bidang Tanah Dan Bangunan senilai Rp. 7.965.500.000 yang berada di Surabaya, Tanggerang Selatan, Malang dan Jakarta.
Selain itu ia memiliki 3 alat transportasi dan mesin senilai Rp. 1.053.300.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 8.373.830 serta surat berharga senilai Rp. 1.167.300.000.
Baca Juga: Kinerja ACE Hardware Membaik di Kuartal 2 2023, Ini Sumber Pendapatannya
Sementara itu Busrul Iman tercatat memiliki kas dan setara kas Rp. 1.884.300.532 dan sama-sama tidak memiliki hutang, sehingga jumalah kekayaannya Rp. 12.078.774.362.
Baik Bank BJB maupun Bank Jatim, keduanya telah membuktikan eksistensinya sebagai bank daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan ekonomi regional.
Artikel Terkait
Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan
Penyebab Kebakaran di Kampung Empang Diselidiki Puslabfor Mabes Polri
BPOM Nyatakan 7 Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya bagi Ginjal, Berikut Daftarnya
Kabasarnas Bakal Diproses Peradilan Militer, Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Alasannya
Resmi Jadi Tersangka Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun