Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Asfiyatun yang setiap hari jualan gorengan keliling daerah itu akui tidak paham apa itu ganja. (dok  pn-surabayakota.go.id)
Asfiyatun yang setiap hari jualan gorengan keliling daerah itu akui tidak paham apa itu ganja. (dok pn-surabayakota.go.id)

Bisnisbandung.com-seorang nenek berumur 60 tahun harus jalani sidang vonis berkaitan kasus narkoba. Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya, ini harus terima rasa sedih karena dapat kiriman paket 2 kardus narkoba tipe ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang.

Dengan demikian, si nenek tidak ketahui isi kardus itu ialah narkoba jenis ganja, tetapi polisi temukannya barang itu dalam tempat tinggalnya saat digrebek.

Asfiyatun yang setiap hari jualan gorengan keliling daerah itu akui tidak paham apa itu ganja.

Baca Juga: Jangan sampai kehabisan !! Rekomendasi lipstik terbaik dari Wardah bisa bikin bibir lembab

Selanjutnya, Kasus ini berlanjut sampai ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang pada akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun dituduh mengedarkan narkoba tipe ganja seberat 17 kg ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, lewat cara online itu, hakim yang dipimpin Parta Bargawa jatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

Baca Juga: Punya segudang manfaat, Pakai skincare dengan kandungan witch hazel bikin tampilan pori-pori mengecil

Menyikapi vonis lima tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim itu, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.

"Vonis yang dijatuhkan ke tersangka tidak tepat, karena dalam sidang terungkap jika tersangka tidak ketahui barang yang dikirimkan anaknya itu ialah narkoba jenis ganja yang diletakkan dalam dua kardus,"tutur kuasa hukum tersangka Asfiyatun, Abdul Geffar.

Tetapi tersangka tahunya yang mengirimi itu anaknya namanya Santoso sedang jalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.

Baca Juga: Modal 20 ribuan bisa kembali mulus, Deretan produk skincare brand lokal untuk menghilangkan bruntusan di wajah

"Jadi saya lakukan banding sama sesuai pengucapan tim. Banyak yang tidak sesuai dengan di persidangan ini. Dan banyak keganjilan di persidangan ini," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X