nasional

Kasus IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap 6 Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 | 06:00 WIB
Adapun enam tersangka itu terdiri jadi 4 pelaku dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintah (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri ungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau terhubung Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang ada di Kemenperin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan sudah memutuskan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

Adapun enam tersangka itu terdiri jadi 4 pelaku dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintah. Hal itu diungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Auto glowing seharian, Simak 5 cara memakai skincare paling efektif pagi dan malam

"P, D, E, dan B, semua swasta. Selanjutnya F ialah pelaku ASN di Kemenperin dan A di pelaku ASN di Bea Cukai, Polri mengecek 15 orang saksi dan empat orang saksi ahli," Ungkapkan Komjen Pol. Wahyu.

Diketahui, semua HP yang dipakai di jaringan operator seluler harus lebih dahulu lewat validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan diatur melalui teknologi yang dikatakan sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Selanjutnya, Komjen Pol. Wahyu menyebutkan tindakan ilegal ini dijalankan di tanggal 10-20 Oktober 2022. Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke sistem CIER Kemenperin beberapa 191.965 buah IMEI.

Baca Juga: Bank Sentral Bolivia Menggunakan Yuan China untuk Penyelesaian Internasional

"Ada pula akun e-commerce yang jual jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak resmi," ucapnya.

Komjen Pol. Wahyu menjelaskan jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sekitar 15 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah diperiksa.

"Berdasar instruksi Presiden pada kejahatan cyber, ini adalah kejahatan yang mempunyai potensi bikin rugi negara. Pada akhirnya, kami mengutarakan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum," tutup Kabareskrim***

Tags

Terkini