nasional

Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Polda Kepri

Sabtu, 29 Juli 2023 | 05:30 WIB
Polda Kepri gagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com-Polda Kepulauan Riau gagalkan pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang hendak diselundupkan ke negara Singapura lewat Kota Batam dari Provinsi Lampung.

Pada 26 Juli 2023, personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri gagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, selanjutnya dibawa ke Kota Batam.

"Dari Batam kelak akan diselundupkan ke negara Singapura," tutur Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Jumat (28/7/23).

Baca Juga: Wajib coba girls, Lakukan 5 perawatan berikut supaya rambut tidak mudah rusak

Kombes Pol. Nasriadi menerangkan dalam pengungkapan itu, 4 orang diamankan dan diputuskan sebagai tersangka. Mereka ialah SB, AH, F, dan Z. yang diamankan di pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Kota Batam.

Pengungkapan bermula dari ada info yang diterima kepolisian jika bakal ada pengangkutan benur lobster ke Singapura secara ilegal lewat Kota Batam.

Selanjutnya tim lakukan pengintaian dan temukan beberapa tersangka yang diduga bawa benur lobster disekitaran Dermaga Tanjung Riau dengan modus masukkan benih benur lobster ke jeriken.

Baca Juga: Halus dan cerah seketika, Simak 5 rekomendasi facial wash pengusir jerawat membandel di wajah

Seterusnya, tim tangkap tersangka dan memperoleh 35 kantong plastik berisi benur tipe mutiara sekitar 200 ekor dan tipe pasir sekitar 5.300 ekor.

"Benur lobster itu asal dari Bandar Lampung dan dibawa ke arah Jambi. Dari Jambi dibawa kembali dengan memakai kapal cepat ke arah Batam.

Benur lobster itu dipasarkan kisaran harga satu ekor benur lobster tipe mutiara Rp150 ribu dan tipe pasir Rp100 ribu," terang Kombes Pol. Nasriadi.

Baca Juga: Bye kulit kusam, Berikut 5 produk skincare paling ampuh mencerahkan wajah

Beberapa tersangka juga dikenai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja.***

Tags

Terkini