BisnisBandung.com- Memakai Makser di tempat publik sudah tidak diwajibkan lagi di Indonesia merupakan persiapan transisi dari masa pandemi ke endemi Covid-19 3 tahun.
Kabar datang dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Kementerian Agama Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Ini Syaratnya
Instansi pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan di transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara yaitu aturan memakai masker.
Hal yang ditunggu publik pengguna transportasi umum sejak pandemi Covid-19 melanda sejak tiga tahun lalu.
Surat Edaran Kemenhub bagi transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.1 tahun 2023
tentang Protokol KesehatanTransisi Endemi Covid-19 , pada 9 Juni 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Paparkan Tiga Acuan Untuk Capai Indonesia Emas 2045
Masa berlakunya diterbitkan hingga tanggal 9 Juni 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati keterangannya pada,
Senin (12/6/2023), memaparkan bahwa SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi sebagai
pedoman penerapan prokes para pengguna jasa transportasi, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Tindak Sepeda Listrik di Jalanan, Emang Dilarang? Ini Penjelasannya
Secara umum, aturan dalam SE Kemenhub antara lain anjuran penumpang, terutama bagi memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,
tetap melakukan vaksinasi sampai booster kedua atau dosis keempat.