Bisnisbandung.com-Satlantas Polres Bogor sudah menindak pengemudi sepeda listrik yang ada di jalan raya kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Lebih dari 5 orang sudah ditindak.
"Kita selama ini telah amankan lebih dari lima sepeda listrik," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Kamis (15/6/2023).
Pengendara sepeda listrik itu ada yang masih berstatus anak. Mereka ditindak dengan cara diberi peringatan dan diundang orang tuanya.
Baca Juga: Warna-Warni Corrector Makeup Dan Fungsi Dibaliknya
"Anaknya kita panggil, orang tuanya kita kasih tahu," jelasnya.
Galih menerangkan beberapa lokasi yang bisa dilewati oleh sepeda listrik. Hal tersebut disingkapnya berdasar Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Ada empat lokasi yang dapat dipakai sepeda listrik. Pertama, lokasi wisata. Dua, lokasi tertentu atau car free day (CFD). Tiga, objek tertentu contoh alun-alun yang dituang dalam perda. Empat, lokasi jalan raya tetapi dengan lokasi jalur pedestrian yang luas yang di-perdakan pemda," sambungnya.
Selainnya membahayakan diri kita, beberapa anak naik sepeda listrik itu dapat membahayakan orang lain. Menurut dia, ada lokasi-lokasi penyewaan sepeda listrik yang tidak melakukan pemantauan.
Baca Juga: 7 Tipe Wanita Cancer Yang Tak Banyak Orang Tau
"Sosialisasi ini yang kami galakkan. Ke depan, kami akan memprioritaskan preventif dan preemtif, hingga warga memahami jika sepeda listrik tidak dapat dipakai ke jalan raya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Terkait Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar atau Prabowo? Ketum PAN: Tunggu Tanggal Mainnya
Kementerian PUPR Dukungan Infrastruktur Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara
Kemendag Laporkan Harga Minyakita Naik di Sejumlah Kabupaten/Kota, Paling Mahal di Kalimantan
Belasan Kades di Kalimantan Tengah Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Arab Saudi Prediksi Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Rabu 28 Juni
Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Menteng Pulo Jakarta