nasional

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar Yang Berasal Dari Thailand, Tiongkok, dan India

Senin, 12 Juni 2023 | 08:49 WIB
Kemendag menjelaskan diantaranya musnahkan minuman dan makanan, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. (dok kemendag.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo memusnahkan barang impor tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten.

Kemendag sudah lakukan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di daerah Jawa Barat dan Banten masa Januari—Mei 2023.

Pada masa itu, terdapat enam importir yang memperoleh sanksi berbentuk pemusnahan barang dengan keseluruhan nilai pabean sejumlah Rp13,31 miliar.

Kemendag menjelaskan, diantaranya musnahkan minuman dan makanan, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Beberapa produk itu asal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Baca Juga: Gangguan Haid Yang Kerap Menyerang

Barang-barang impor ilegal ini mencakup barang bekas dan barang-barang terlarang yang masuk ke negara tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Keberadaan barang-barang impor semacam ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menyebabkan kerugian finansial.

Selanjutnya Mendag menerangkan, pelanggaran yang sudah dilakukan beberapa imporitr yakni tidak mempunyai dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak mempunyai dokumen persetujuan impor, dan tidak mempunyai dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menurut Mendag, pemusnahan ini dilaksanakan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya mengurangi impor dan mendorong kemandirian dalam sektor pertanian guna menghindari ketergantungan pada produk luar negeri.

Beliau menyatakan bahwa hal ini bertujuan agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri dan maju pada tahun 2045.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Tahun 2023

Mendag berharap, pembasmian barang kali ini bisa memberikan dampak jera untuk beberapa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan berkaitan impor, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022.***

Tags

Terkini