Ditangkap di Semarang Pelaku Penipu Tiket Konser Coldplay

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB
pelaku penipu tiket konser Coldplay dengan inisial BT (23) ditangkap polisi sesudah dilaporkan korbannya (dok instagram polsekmetrotamansari)
pelaku penipu tiket konser Coldplay dengan inisial BT (23) ditangkap polisi sesudah dilaporkan korbannya (dok instagram polsekmetrotamansari)

Bisnisbandung.com-Seseorang pelaku penipu tiket konser Coldplay dengan inisial BT (23) ditangkap polisi sesudah dilaporkan dengan seorang korbannya berinisal DA ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan jika pelaku yang diamankan sebagai seorang mahasiswa salah satunya perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

"Setiap hari yang berkaitan profesinya sebagai mahasiswa di salah satunya perguruan tinggi swasta di Semarang . Maka tinggalnya di Semarang," tutur Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Mari Kita Bongkar! Berikut 5 Cara Ampuh Membuat Pria Jatuh Cinta Kepadamu

Syahduddi mengutarakan jika pelaku yang mempelajari bidang bagian komputer jurusan komputer hingga ia sanggup lakukan kejahatannya dengan lewat sosial media.

Keseluruhan kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tiket konser coldplay tersebut yaitu sejumlah Rp 5,5 juta, yang dikirim atau ditransfer korban ke virtual akun punya tersangka.

Korban yang memberikan laporan ke Polsek Metro Tamansari selanjutnya ditindaklanjuti dibentuknya tim gabungan bersama Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyidikan diketahui pelaku ada di daerah Semarang.

"Selanjutnya tim gabungan pergi ke Semarang dan sukses mengamankan pelaku atas nama BT ini dan sekarang ini kita kerjakan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Syahduddi.

Baca Juga: Kamu Ingin Punya Kulit yang Glowing dan Sehat Seperti Wonyoung IVE? Ternyata Ini Rahasianya!

Atas perlakuannya, tersangka BT dijerat Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan dengan sanksi hukuman pidana maksimal sepanjang empat tahun penjara.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X