Baca Juga: Mari Kita Bongkar! Berikut 5 Cara Ampuh Membuat Pria Jatuh Cinta Kepadamu
Liburan nasional itu tertera dalam persetujuan yang tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah diberi tanda tangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***