Baca Juga: Mari Kita Bongkar! Berikut 5 Cara Ampuh Membuat Pria Jatuh Cinta Kepadamu
Liburan nasional itu tertera dalam persetujuan yang tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah diberi tanda tangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Industri Oli Palsu, Dalam Satu Hari Bisa Produksi 312 Ribu Botol Oli Palsu
Keppres Telah Terbit, Cek Batas Tanggal Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Ibadah Haji
Ini Penyebab Kemenag Ingin Otoritas Arab Saudi Periksa Manajemen Saudia Airlines
KPK Dukung Pelindo Bangun Tata Kelola Perusahaan yang Bersih
KPK Ingatkan Rektor Dalam Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Transparan
Pengalaman Baru Berwisata, Menparekraf Apresiasi Kerjasama Garuda Indonesia Dengan The Pokemon Company