Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta ke seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri supaya tingkatkan transparansi pada proses PMB jalur mandiri.
Hal itu dituang dalam Surat Selebaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 mengenai Perbaikan Tata Kelola Seleksi Akseptasi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebutkan, KPK awalnya sudah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk sampaikan rekomendasi perbaikan tata urus penyeleksian PMB jalur mandiri sesuai hasil pengkajian KPK pada proses PMB jalur mandiri tahun 2022 - 2023.
"Hasil pengkajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 itu sudah diuraikan dengan virtual dalam Forum Rektor yang didatangi oleh beberapa Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5)" jelas Ipi
Baca Juga: Agar Hubungan Selalu Harmonis, Segera Antisipasi!! Kenali Faktor Perselingkuhan Sedari Dini
Pengkajian itu menurut Ipi, dilakukan untuk menghambat potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri terulang lagi sama seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menangkap Rektor Universitas Lampung. Disamping itu, keperluan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum bisa disanggupi dari APBN dan unit usaha.
Sementara, penghasilan dari mahasiswa sebagai langkah yang paling mudah dan cepat.
Hingga, KPK melihat keutamaan perbaikan tata urus seleksi PMB jalur mandiri untuk pastikan tiap tahapan prosesnya dilaksanakan dengan akuntabel dan terbuka.
Hasil pengkajian mengenali beberapa persoalan. Pertama, ada ketidakpatuhan PTN pada paket penerimaan mahasiswa terutama jalur mandiri.
Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai persyaratan yang diputuskan oleh PTN (rangking/persyaratan lain). Ketiga, praktek penetapan kelulusan sentralistik dengan seorang Rektor cenderung tidak akuntabel.
Baca Juga: 5 Produk Sleeping Mask di malam hari untuk kulit kering. Nomor 4 paling top markotop
Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak terbuka dan akuntabel-nya praktek peruntukan "bina lingkungan" (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, ada ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), hingga tidak bisa dipakai sebagai alat pemantauan dan dasar ambil peraturan.***
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Bangun Embung Gumelem di Magelang, Ini Tujuannya
130 Kg Sabu Berhasil Diamankan BNN RI dari Tiga Wilayah di Indonesia Dalam Operasi Laut Interdiksi
Kepolisian Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba jenis Sabu, Kepala Desa di Lampung Ternyata Terlibat!
Ingin Beli Obat Secara Online? Ini Yang Harus di Perhatikan Menurut BPOM
Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap Dengan Omzet Per Bulan Miliaran Rupiah
Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H akan Digelar Kementerian Agama