Keppres Telah Terbit, Cek Batas Tanggal Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Ibadah Haji

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:21 WIB
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. (dok kemenag.go.id)
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar dibukanya pembayaran pelunasan pembayaran kuota tambahan ini hari ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan itu ialah Keppres No 12 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

"Alhamdulillah, Keppres telah keluar. Pembayaran pelunasan pembayaran untuk kuota tambahan ibadah haji dibuka sepanjang 3 hari kerja, 8 -12 Juni 2023," tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Sudah pasti gak bikin ketarik : Kenali 4 produk face wash solusi untuk masalah kulit kering di bagian wajah

Indonesia tahun ini mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi sejumlah 8.000 jemaah. Hingga, keseluruhan paket haji tahun ini Ialah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 mengenai Penentuan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA itu ditata bahwa kuota tambahan terdiri dari 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Paket haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, ditujukan untuk jamaah haji reguler berdasar posisi nomor porsi selanjutnya yang mencakup:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya alami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang sudah lakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi selanjutnya sesudah jemaah haji cadangan

"Pada pelunasan ini, kita buka peluang untuk jemaah bernomor porsi posisi selanjutnya lagi, untuk membayar Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan isi bila kuota haji tambahan belum tercukupi sampai penutupan pelunasan," terangnya.

Baca Juga: 6 Attitude Jempolan Yang Wajib Kamu Miliki Untuk Menjadi Manusia Berkualitas

"Bila sampai akhir saat pelunasan kuota tambahan ini belum tercukupi semua, alokasi pengisian kuota jadi peraturan Menteri Agama," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X