Bisnisbandung.com-Sekitar 985 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo dalam kondisi terbengkalai s/d Maret 2023. Hal itu dikatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD.
"Itu kan ingin membuat 4.800 tiang, nah tiang itu dijeda sama satelit oleh BPKP, diketemukan cuma ada 985. Itu juga semuanya yang jadi contoh tidak ada, cuma beberapa barang mati, tidak ada pergerakan sinyal yang dapat dioperasionalkan," kata Mahfud MD.
Selanjutnya Mahfud menjelaskan, ada dana yang dikocorkan ke Kemenkominfo dari anggaran sebesar Rp 28 triliun semenjak tahun 2020 sampai 2024. Adapun jumlahnya uang yang telah dikeluarkan sekitaran Rp 10 triliun.
Baca Juga: Rajai Music Chart, aespa Melanjutkan Kesuksesan dengan Album MY WORLD
"Ada pengeluaran dana Rp 28 triliun yang dianggarkan diawali semenjak 2020 telah sampai tahun 2024. Selanjutnya, sampai akhir 2021 itu, barangnya tidak ada," terang Mahfud.
Menurut Mahfud, kasus itu tidak ke arah parpol. "Tapi, dugaan tindak pidana korupsi yang nanti dapat dinilai secara terbuka di pengadilan," tutur Mahfud.
Dijumpai, Menkominfo Johnny G Plate diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Sehabis jadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sampaikan, pihaknya mengaitkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini memiliki sebagai pengguna anggaran dan menteri.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan Johnny G Plate, sebagai tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Berdasar hasil pemeriksaan, sudah ada cukup bukti jika yang berkaitan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi mengutarakan, Johnny G Plate sah diputuskan sebagai tersangka sebelumnya setelah diperiksa sebagai saksi. Kejagung akan mempelajari kasus korupsi BTS Kominfo untuk temukan ada barang bukti lain.
Baca Juga: Udah Pake Skincare Tapi Tidak Ada Perubahan yang Terjadi? Mungkin ini Penyebabnya!
"Berdasar hasil pemeriksaan itu hingga tim penyidik sudah tingkatkan status. Johnny G Plate berkaitan sesudah menjadi saksi menjadi tersangka," sebut Kuntadi.***