Kerugian Hingga Puluhan Juta, Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Bareskrim

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 08:45 WIB
Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay  (tangkapan layar coldplay)
Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay (tangkapan layar coldplay)

Bisnisbandung.com-Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, berbuntut dengan adanya korban yang membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan kerugian mencapai puluhan juta.

Sebagai wakil korban dan sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri hari Jumat (19/5/2023) untuk membuat laporan polisi berkaitan kasus penipuan penjualan tiket itu.

"Kita datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi agar proses ini dilakukan tindakan," katanya ke wartawan di Mabes Polri.

Baca Juga: 5 Alasan wanita suka menghindari kontak mata dengan pria. Hayoo masih mau ngeles?

Zainul mengatakan jika laporan dibuat karena sudah seringnya terjadi kasus penipuan pemasaran tiket yang dijajakan atau dipasarkan di sosial media.

"Karena bagaimana juga pola-pola semacam ini seringkali terjadi karena di sejumlah korban kita," ucapnya.

Selanjutnya, Zainul mengatakan jika pihaknya membuat laporan polisi yang sebagai wakil 14 korban dengan keseluruhan rugi diprediksi capai puluhan juta. Penipuan itu dilaksanakan lewat beberapa sosial media seperti Twitter, Instagram sampai Telegram.

"Modus penipuan, menjadi kita menduga ya, curigai ini ada pelaku yang bermain di sejumlah promotor tiket. Karena mengapa? Tidak berlalu beberapa menit, war itu dibuka itu langsung close. Karena itu, dari itu kita curigai mungkin ada pelaku yang di dalam itu bermain," katanya.

"Pola-pola ini sesudah dijelajahi rupanya namanya seseorang dan beberapa rekan sindikat mereka dan ada pula beberapa nama account bank yang serupa seperti Mandiri dan BCA," ucapnya.

Baca Juga: Rekomendasi Skincare Rutin Untuk Ibu Rumah Tangga, Hempas Kulit Kering Dan Kusam

Selanjutnya, dalam laporan yang dibuat dan diterima nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 sama barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor account bank dan handphone pelaku, dan bukti chat di antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang didugakan pada terlapor yaitu Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor delapan tahun 2010 mengenai TPPU.***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Untuk Pemilu Damai, Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat

Rabu, 27 September 2023 | 15:30 WIB

Kejutan! Raffi Ahmad Tiba di Kantor KPK, Ada Apa?

Rabu, 27 September 2023 | 13:30 WIB

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB
X